Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya

Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya

Terkini | okezone | Jum'at, 26 Juni 2026 - 22:05
share

JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin membeberkan modus operandi kasus dugaan pornografi dan judi online (judol) melalui aplikasi HOT51. Polisi telah mengamankan puluhan orang tersangka terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perkara perjudian online di dalamnya terdapat pornografi online melibatkan jaringan warga negara asing dan perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, serta perseroan cangkang dalam dugaan tindak pidana perjudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana pencucian uang pada sistem elektronik aplikasi HOT51," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dalam kasus melalui aplikasi HOT51 itu, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka, menetapkan 1 orang tersangka WNA sebagai DPO, dan telah melimpahkan 7 orang tersangka di antaranya berikut barang bukti ke Kejati Jakarta. Aplikasi HOT51 merupakan sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," tuturnya.

Dia menerangkan, ungkap kasus itu berawal dari pelaksanaan patroli siber dilanjutkan pendalaman analisis follow the money. Lantas, polisi menangkap para pelaku di wilayah Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan para pelaku terdiri dari klaster afiliator dan klaster pelaku pornografi live streaming aplikasi HOT51.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka klaster awal, penyidik melakukan pengembangan menggunakan metode penyidikan korporasi dengan menganalisis secara komprehensif transaksi keuangan serta menelusuri struktur kepemilikan, manfaat, dan entitas-entitas yang kita curigai," paparnya.

Dia menjabarkan, melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan WNA. Modus operandi yang digunakan jaringan ini dengan menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif dengan tujuannya sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana deposit perjudian.

 

"Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan penyidikan guna menyasar pertanggungjawaban pidana pada klaster-klaster perusahaan penyediaan jasa pembayaran atau payment gateway. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan status tersangka terhadap direksi entitas korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway dan entitas korporasi perusahaan mitra atau merchant atas dugaan tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban customer due diligence," paparnya.

"Sehingga turut serta memberikan sarana kepada merchant fiktif yang terafiliasi sebagai sistem pembayaran aplikasi HOT51 ke dalam sistem pembayaran perbankan nasional. Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp559.848.693.338," jabarnya.

Dia memaparkan, sindikat itu melakukan pengelolaan dana gelap melalui perputaran perusahaan mitra perusahaan payment gateway, di antaranya PT IDI mengelola Rp161,8 miliar, PT MDS mengelola Rp68,2 miliar, dan PT CDS mengelola Rp26,3 miliar. Selanjutnya, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan virtual account serta telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang. Selanjutnya dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi," katanya.

Dia menambahkan, jaringan itu juga memfasilitasi tindak pidana pornografi melalui fitur live streaming melalui payment gateway untuk didistribusikan sebagai komisi berjenjang pada jaringan agensi secara terstruktur, mulai dari master agen hingga host di lapangan. Barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa uang Rp14.962.046.000, 33 akta korporasi, dan 28 unit barang bukti elektronik.

"Kami sudah melakukan penetapan tersangka terhadap 9 orang, di antaranya WS, RM, dan XR yang ditangkap di Jawa Timur, BF yang ditangkap di Jakarta Barat, OV yang ditangkap di Aceh Utara, MPN yang ditangkap di Yogyakarta, XB yang diterbitkan DPO seorang WNA, lalu ditetapkan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang ditangkap di Jakarta Utara, serta Direktur PT PDN yang ditangkap di Jawa Timur," jelasnya.

 

Polisi menerapkan tersangka perorangan dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 407 KUHP tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Selain terhadap subjek hukum perorangan dan direktur pada perusahaan, polisi menetapkan tersangka terhadap 5 korporasi, di antaranya PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

"5 korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream. Terhadap para korporasi, kami terapkan Pasal 118 KUHP dan/atau Pasal 119 KUHP dan/atau Pasal 120 KUHP dan/atau Pasal 121 KUHP dan/atau Pasal 122 KUHP juncto Pasal 45 KUHP dan/atau Pasal 46 KUHP dan/atau Pasal 47 KUHP dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHP dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, atau pidana denda paling banyak korporasi kategori VI sebesar Rp2 miliar," katanya.

Topik Menarik