PAN Ogah Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat Syah Afandin: Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Ogah Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat Syah Afandin: Tanggung Jawab Pribadi!

Nasional | okezone | Jum'at, 3 Juli 2026 - 14:28
share

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan tidak akan memberikan bantuan kepada Bupati Langkat, Syah Afandin, yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK secara profesional, objektif, dan transparan.

"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," kata Viva kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Di sisi lain, Viva mengatakan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terus mengingatkan seluruh kader PAN yang berada di lembaga eksekutif maupun legislatif agar menjauhi praktik korupsi.

"Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, serta berhati-hati dalam bersikap dan bertindak saat menjalankan tugas," ujarnya.

 

Selain tidak memberikan bantuan, PAN juga telah mengambil sikap dengan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara.

"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang terjaring adalah Bupati Langkat, Syah Afandin. Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar (OTT Bupati Langkat)," kata Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (3/7/2026).
 

Topik Menarik