Penampakan Lambo hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta selama enam hari sejak 11-16 Juni 2026. Operasi itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat 2017-2025.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, penyidik menemukan aset milik Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022. Kendaraan itu disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Fortuner VRZ, satu unit mobil Toyota Camry, 46 dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer.
Lalu, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah yang terdapat bangunan di atasnya yang berlokasi di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak.
Tak hanya itu, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.
"Salah satu lokasi yakni di rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas delapan batang dengan berat total 8 kg," ucap Anang.
Seperti diketahui, tersangka Aseng sejak 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP serta secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.










