Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif di Kementerian PU

Nasional | okezone | Selasa, 7 Juli 2026 - 17:16
share

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. Tersangka merupakan seorang direktur perusahaan swasta.

"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. JND (selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Selasa (7/7/2026).

Dapot menyampaikan tersangka telah ditahan sejak Senin 6 Juli 2026. JND ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Dalam perkara ini, JND bersama tersangka lain berperan merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Tindakan tersangka tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar.

"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," sambungnya.

Kini, penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan pihak swasta, Kementerian PU, maupun BUMN.

"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Adapun, atas perbuatannya JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Topik Menarik