Polisi Amankan Dokumen dan Komputer dalam Penggeledahan Ruko di Cipete Selatan
JAKARTA – Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Jalan Asem II, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan komputer.
"Pada saat sekarang, banyak dokumen yang diamankan oleh teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi, Jumat dini hari.
Menurutnya, ruko di Jalan Asem II tersebut merupakan lokasi ke-13 dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi batu bara. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan hingga keterangan saksi.
"Titik ke-13 malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan sebelumnya. Kita saksikan bersama masih dilaksanakan proses penggeledahan di salah satu ruko terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani joint investigation Bareskrim Tipidkor dan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Profil Muhammad Nas, Jenderal Ahli Telik Sandi yang Redamkan Massa di Markas Brimob Kwitang
"Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan ke beberapa titik lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi dan menginventarisir semua hal yang bisa diamankan," jelas Budi lagi.
Saat ditanyakan soal adanya suara mesin gerinda dari dalam ruko yang digeledah, Kombes Budi mengungkap bahwa gerinda itu digunakan untuk memutus rantai gembok ruko. Dengan demikian, pintu akses hingga ke lantai ke-3 ruko tersebut bisa dibuka.
"Pertama kan jelas memutus rantai ya, kedua memang membuka pintu atas. Kita melihat dan menyaksikan bahwa ruko ini ada 3 lantai, jadi untuk membuka pintu akses ke lantai tiga. Alhamdulillah selama ini (kegiatan penggeledahan) berjalan lancar," paparnya.
Dia menambahkan, lokasi ke-13 penggeledahan itu dalam kondisi kosong saat didatangi polisi. Namun, proses hukum tersebut disaksikan secara langsung oleh pihak lingkungan setempat dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Roy Suryo Ungkap Konstruksi Peristiwa Berujung Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polisi
"Ruko dalam keadaan kosong, tetapi tadi teman-teman bisa melihat ada saksi dari pihak lingkungan di sini untuk menyaksikan proses penggeledahan. Ini sudah sah, ditunjukkan surat perintah dan surat perintah penggeledahan dari pengadilan," katanya.










