Komisi III Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Kapolri: Penyidik Harus Pahami Aturan Baru

Komisi III Luncurkan Buku Anotasi KUHAP, Kapolri: Penyidik Harus Pahami Aturan Baru

Nasional | okezone | Selasa, 14 Juli 2026 - 20:05
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diterbitkan Komisi III DPR RI. 

Menurutnya, buku tersebut penting sebagai pedoman bagi penyidik kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kita harapkan pemahaman terhadap KUHAP yang baru betul-betul bisa dipahami, khususnya oleh para penyidik atau penegak hukum di institusi Polri," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Sigit menilai, peluncuran buku anotasi tersebut akan membantu aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP yang baru, sehingga penerapannya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP," ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi Komisi III DPR RI atas penyusunan buku anotasi tersebut.

"Dan tentunya ini adalah bagian dari produk besar, karya besar dari DPR RI, dan tentunya kita semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," tambah Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, buku anotasi KUHAP juga akan menjadi sarana sosialisasi bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum.

"Kebetulan juga ada Tim 11 gabungan dari Komisi III, Kejaksaan, DPR, dan Kementerian Hukum yang secara simultan melaksanakan kegiatan sosialisasi ke seluruh jajaran," pungkasnya.

Topik Menarik