Rekening AMPB Diblokir Sementara, Bukan Keputusan Sepihak Bank

Rekening AMPB Diblokir Sementara, Bukan Keputusan Sepihak Bank

Ekonomi | okezone | Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:25
share

JAKARTA - Penundaan transaksi rekening oleh bank dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi penting dalam polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bank pada prinsipnya wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah. Bank, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus, Jakarta, Rabu (26/8/2026). 

Menurut Agus, tindakan terhadap rekening dalam konteks tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Karena itu, bank tidak seharusnya dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya.

 

Agus menilai posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB perlu dilihat secara proporsional. Bank menjalankan kewajibannya sebagai penyedia jasa keuangan dengan mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK menjelaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Penundaan transaksi juga berbeda dengan pemblokiran rekening dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
 

Topik Menarik