Stres, Alasan Revaldo Fifaldi Pakai Narkoba Lagi
JAKARTA - Revaldo Fifaldi kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika untuk keempat kalinya. Dia diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, Revaldo dibuntuti setelah melakukan transaksi narkoba. Saat melakukan penggeledahan di kediaman sang aktor, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari sabu hingga obat psikotropika yang disimpan terpisah di dalam unit apartemennya.
“Dari lokasi penangkapan, anggota kami menemukan bong (alat isep), pipet, korek api yang dimodifikasi, dua bungkus plastik yang indikasi berisi sabu, dan dua obat yang ada psikotropikanya, seperti Xanax dan Alprazolam,” kata Nasriadi.
Terkait status hukum dan kemungkinan rehabilitasi bagi sang aktor, Nasriadi menekankan, pihaknya tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun ada peluang rehabilitasi, tim penyidik tetap mempertimbangkan rekam jejak Revaldo yang sudah berkali-kali terjerumus kasus yang sama.
“Masalah rehabilitasi, kami akan menunggu hasil putusan tim asesmen untuk mengetahui apakah dia akan direhab atau tidak. Tetapi kami dari penyidik akan menyampaikan bahwasanya ini adalah perbuatan berulang.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Revaldo Fifaldi mengaku, membeli sabu secara daring. Ia mentransfer sejumlah uang kepada seorang penyuplai yang identitasnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pengejaran.
“RF membeli via online dan handphone. Dibelilah 0,5 gram sabu dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini,” jelas Nasriadi.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan motif di balik kembalinya sang aktor menggunakan narkoba. Selain karena alasan kesehatan fisik, faktor beban pikiran atau stres juga menjadi pemicu Revaldo kembali mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait kepemilikan obat psikotropika tanpa izin.*








