Revaldo Ditetapkan Tersangka, Tersandung Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
JAKARTA - Polisi menangkap artis Revaldo Fifaldi terkait kasus penyalahgunaan narkotika untuk keempat kalinya. Kini, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, Rabu (26/8/2026).
Revaldo ditangkap pada Senin 24 Agustus pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong (alat isap), tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah ditangkap, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” ujarnya.
Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus itu.
Ia kembali ditangkap pada 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Ketiga kalinya, Revaldo kembali ditangkap pada 2023 oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama.










