Ungkap Alasan Penundaan Rekening Koordinator Demo Pati, Polda Metro: Lindungi Donatur-Data Pribadi
JAKARTA — Polda Metro Jaya memberi penjelasan mengenai alasan alasan penundaan transaksi pada rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, jelang aksi unjuk rasa pada Kamis, (27/8/2026) besok.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena polisi hendak mendalami informasi soal penghimpunan data yang beredar di media sosial.
“Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan, baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” kata Iman kepada wartawan di DPR, Rabu (26/8/2026).
Iman menjelaskan, pengumpulan donasi memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, polisi merasa perlu mengklarifikasi dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
“Tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar: Pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Iman.
“Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain,” sambung dia.
Dia menambahkan, setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi, polisi menyatakan telah memperoleh fakta hukum terkait donasi dan rekening tersebut.
“Nah selanjutnya, setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kini, polisi memutuskan untuk mengajukan pemulihan lebih cepat setelah memastikan tidak ada persoalan hukum dalam aktivitas tersebut.
“Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali. Nanti akan disampaikan oleh Pak Dirut Mandiri sebagaimana tadi disampaikan oleh pimpinan,” jelas Iman.
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Adapun dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.
Ia menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," tutur Botok.
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang, termasuk kepemilikan rekening bank.










