RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember, Pengamat: Harus Miliki Roh Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) bakal disahkan paling lambat 15 Desember 2026. RUU tersebut pembahasannya sempat tertunda selama lebih dari 10 tahun.
Menurut pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, percepatan pengesahan aturan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Menurutnya, aturan perampasan aset memiliki kewenangan yang luas sehingga harus dirancang agar tidak membuka celah bagi aparat untuk melakukan kriminalisasi ataupun pemerasan terhadap masyarakat.
RUU tersebut nantinya mencakup 13 jenis tindak pidana, yang masuk dalam cakupannya meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.
"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," ujar Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Hardjuno menegaskan, masuknya berbagai jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset merupakan perkembangan positif. Namun, perluasan tersebut harus disertai perumusan ketentuan yang hati-hati agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung prinsip due process of law.
"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," tuturnya.
Pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya harus dilakukan secara non-diskriminatif dan tidak boleh menerapkan praktik tebang pilih. Sehingga, aturan tersebut tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan dengan skala besar justru terhindar dari proses hukum.
Perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut, kata Hardjuno, sebaiknya diarahkan pada kejahatan berat yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Aturan itu jangan sampai justru digunakan untuk menjerat masyarakat awam akibat pelanggaran yang berskala kecil.
DPR dan pemerintah juga perlu segera masuk pada pembahasan konkret pasal demi pasal agar aturan tersebut tidak berhenti sebagai wacana. "Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," katanya.
Diketahui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, dengan cakupan mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. Ia juga mengakui adanya kekhawatiran masyarakat bahwa mekanisme perampasan aset berpotensi diterapkan kepada warga biasa meskipun mereka bukan pejabat negara.
Penerapan aturan tersebut harus berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. "Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," ujarnya.










