Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek: Masinis Ragu Tarik Rem Darurat Takut Kereta Anjlok
JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang melibatkan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Kepolisian menyebut tersangka sempat ragu menekan rem darurat karena khawatir gerbong terbalik.
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta anjlok atau terbalik.
"Menurut dia, kalau melakukan emergency brake atau rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya terbalik. Namun, klaim itu terbantahkan berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian melalui kalkulasi teori Minden," kata Rizka, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil rekaan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sebenarnya sudah melihat sinyal indikator untuk melakukan pengereman. Jika pengereman dilakukan sesuai prosedur, kereta seharusnya sudah bisa berhenti total pada jarak 600 meter sebelum lokasi kecelakaan.
DPR Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi-Rekonstruksi Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
"Total jarak pandang kurang lebih 1 kilometer masih terlihat. Idealnya, berdasarkan perhitungan ahli menggunakan teori Minden, sangat memungkinkan dilakukan pengereman hingga berhenti total di jarak 600 meter dengan kecepatan yang tercatat pada data logger," ujar Rizka.
Rizka menegaskan bahwa Kereta Api Indonesia (KAI) telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mewajibkan masinis untuk langsung melakukan pengereman darurat apabila menghadapi kondisi ragu-ragu.
"Hal itu diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila ragu-ragu apakah sinyal berwarna merah atau tidak, aturan Pasal 50 mewajibkan mengambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu, baru kemudian mengonfirmasi," ungkapnya.
"Mengenai klaim tidak ada pelatihan, di SOP sudah tertera jelas. Aturannya tercantum pada Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19," sambung Rizka.
Atas kelalaiannya, AN dijerat Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Insiden adu banteng antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia serta 90 orang lainnya luka-luka.









