Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Bikin Geger, Komnas Perempuan Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga memicu respons serius dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan kesiapan lembaganya untuk terlibat langsung dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap atlet panjat tebing Indonesia.
Maria menilai kasus tersebut mencederai marwah lembaga olahraga nasional. Dugaan kekerasan seksual terhadap atlet dinilai merusak citra Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dia juga mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir dalam merespons kasus tersebut. Menurut Maria, langkah awal Kemenpora membuka kanal pengaduan menjadi sinyal penting bagi korban untuk menyampaikan laporan.
“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” kata Maria dalam keterangannya.
Maria menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga kerap menyerupai fenomena gunung es. Korban yang berani melapor biasanya jauh lebih sedikit dibanding jumlah sebenarnya.
Dia berharap Kemenpora memberi pendampingan maksimal kepada para atlet yang menjadi korban. Pendampingan tersebut penting agar korban merasa aman dan mendapatkan perlindungan selama proses penanganan berlangsung.
Tiga Langkah Penting untuk Penanganan Korban
Maria juga memaparkan tiga langkah yang perlu dilakukan Kemenpora dalam penanganan kasus kekerasan seksual di dunia olahraga. Langkah pertama terkait penyediaan layanan pengaduan yang terintegrasi.
“Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora," katanya.
"Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” sambungnya.
Selain itu, Maria mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban dari tekanan atau intimidasi pihak mana pun. Dukungan fisik dan psikis juga perlu diberikan agar para atlet tidak merasa takut menceritakan pengalaman yang dialami.
Komnas Perempuan juga menekankan perlunya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Beberapa langkah yang disarankan antara lain pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet serta pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala.
Dia juga mendorong tata kelola kelembagaan olahraga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan. Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam perjanjian kerja federasi cabang olahraga, pelatih, serta atlet dengan sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komnas Perempuan menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora untuk menerima rujukan pengaduan para atlet. Pengaduan dapat disampaikan melalui tautan resmi di https://bit.ly/AduanKomnasPerempuan.










