Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | okezone | Sabtu, 12 April 2025 - 04:11
share

JAKARTA - Daftar provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 2025 perlu diketahui. Kebijakan memberikan keringanan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya. 

Pemutihan pajak digelar di sejumlah provinsi. Berikut daftar provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 2025, sebagaimana dihimpun Okezone pada Sabtu (12/4/2025): 

1. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jaten) memberlakukan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Dengan adanya program ini, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun ini. Pemprov Jabar juga menerapkan biaya bea balik nama kendaraan secara cuma-cuma. Program ini berlaku pada 20 Maret hingga 30 Juni 2025. 

2. Jawa Tengah 

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menerapkan program serupa. Warga Jateng dibebaskan dari pokok, denda, serta tunggakan Jasa Raharja dari 2024. Program ini digelar pada 8 April hingga 30 Juni 2025. 

3. Banten 

Pemprov Banten memberlakukan pemutihan pajak pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Warga Banten dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya. Warga Banten hanya perlu membayar pajak tahun 2025. 

 

4. Aceh 

Pemprov Aceh menerapkan pemutihan pajak progresif bagi warganya yang memiliki kendaraan lebih dari satu ini. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 alias hingga 31 Desember 2025.  

5. Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan denda. Dengan adanya pemutihan, masyarakat hanya membayar pajak tahun 2025. Program ini berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Topik Menarik