Polda Sulteng Bongkar Sindikat Penipuan Trading, 2 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Polda Sulteng Bongkar Sindikat Penipuan Trading, 2 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Terkini | palu.inews.id | Senin, 20 Januari 2025 - 15:10
share

PALU, iNewsPalu.id – Sebanyak 21 orang yang diduga sebagai pelaku sindikat penipuan bermodus trading investasi berhasil dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah, Jumat, 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan di sebuah ruko yang beroperasi sebagai tempat usaha travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu. 

Di antara 21 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Sindikat ini diketahui menargetkan warga negara Malaysia sebagai korban mereka. 

Menurut keterangan Kombes Pol. Taufik S. Adhadi, Direktur Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah memantau aktivitas pelaku selama seminggu dengan surveilans intensif, tim Subdit III Bantek akhirnya melancarkan penindakan. Para pelaku saat itu diketahui sedang melakukan penipuan online dengan modus trading investasi.

Para pelaku akan dikenakan dengan undang-undang IT. Kini seluruh pelaku kini diamankan di mako Polda Sulteng dan dua anak di bawa umur di amanakan ditempat khusus untuk mempelancar pengembangan kasus tersebut.

Topik Menarik