KPK Periksa Ahok: Kasus LNG Pertamina Mulai Terkuak?
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok kembali hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025). Mantan Komisaris Utama Pertamina ini tiba sekitar pukul 11.14 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Ahok dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Kepada wartawan, Ahok menyampaikan bahwa keterangannya dibutuhkan karena ia pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada saat kasus ini mencuat.
"Untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus perusahaan LNG Pertamina," ujar Ahok saat memasuki gedung KPK.
Ahok juga menambahkan bahwa temuan awal terkait kasus ini berasal dari internal Pertamina di bawah pengawasannya. Ia mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Kementerian BUMN. "Iya, karena kami yang menemukannya waktu itu. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," jelasnya.
Setelah memberikan pernyataan singkat, Ahok melanjutkan proses administrasi di meja resepsionis sebelum menuju lantai dua untuk pemeriksaan.
Kasus LNG Pertamina diduga melibatkan praktik korupsi dalam pengadaan gas alam cair yang menyebabkan kerugian negara. Sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN), Pertamina memang menjadi sorotan dalam berbagai kasus yang ditangani KPK.
Ini bukan pertama kalinya Ahok diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Pada 7 November 2023, ia juga dimintai keterangan oleh penyidik. Saat itu, Ahok mengungkapkan bahwa KPK menangani banyak perkara di Pertamina, salah satunya terkait LNG. "Tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak tuh," ucap Ahok kala itu.
Publik berharap pemeriksaan Ahok dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus ini. Sebagai mantan pejabat tinggi di Pertamina, keterangan Ahok dinilai sangat penting untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.
KPK terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini. Masyarakat menunggu hasil dari penyidikan dan berharap para pelaku korupsi, jika terbukti, dapat ditindak tegas.