Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng Ingatkan Polisi dan TNI Jangan Cawe-cawe di Pilkada

Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng Ingatkan Polisi dan TNI Jangan Cawe-cawe di Pilkada

Terkini | pantura.inews.id | Selasa, 19 November 2024 - 19:50
share

SEMARANG,iNewsPantura.id - - Dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diberikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah.

Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Tengah, M Ali Purnomo, menyebut, sebelum uji materiil oleh MK, Pasal 188 UU 1/15 itu tak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian yang adil.

Dalam hal itu, Ali menyoroti Pasal 71 ayat 1 dalam UU 10/16 yang menyebut ‘Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon’.

Kata dia, esensi Pasal 71 ayat 1 UU 10/16 itu berbeda dengan Pasal 188 UU 1/15.  Diketahui, Pasal 188 UU 1/15 berbunyi ‘Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)’.

Dalam kata lain, TNI/Polri yang tak netral dalam proses Pilkada 2024 sebelumnya tak dikenai sanksi pidana pada Pasal 188 UU 1/15.

“Rumusan Pasal 188 UU 1/15 ini tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, karena Pasal 188 UU 1/15 tidak sesuai dengan rumusan di dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU 10/16, itu esensinya,” ujar Ali saat konferensi pers di Panti Marhaen, Kota Semarang, Selasa, 19 November 2024.

Ia menyebut, subyek hukum dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10/16 jelas mengacu pada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa/lurah, dan TNI/Polri. Sementara, kata dia, rumusan Pasal 188 UU 1/15 menghilangkan pejabat daerah dan TNI/Polri sebagai subyek.

“Padahal di Pasal 71-nya mengatur terkait perbuatan yang dilarang oleh subyek hukum tadi. Ada pejabat negara, daerah, TNI/Polri, lurah/kades, dan ASN,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ali mewanti-wanti kepada TNI/Polri agar tidak ‘cawe-cawe’ selama proses Pilkada 2024. Sebab, kata dia, TNI/Polri yang ketahuan terlibat dalam Pilkada 2024 bisa dikenai sanksi pidana.

“Dengan terbitnya putusan MK Nomor 136 ini, maka bagi aparat daerah dan TNI/Polri ketika melanggar, dapat dihukum dengan pidana. Awalnya itu gak ada ketentuan pidananya, oleh karena itu ini adalah hal yang baru. Kita paham ada pola-pola yang menggunakan pejabat daerah, TNI, terutama Polri,” beber dia.

Oleh sebabnya, Ali ingin menggencarkan putusan MK tersebut kepada masyarakat. Terlebih, kata Ali, coblosan tinggal 8 (delapan) hari lagi.

Ia pun meminta penyelenggara Pilkada, utamanya Bawaslu, untuk tidak menolak aduan masyarakat jika ada yang melaporkan terkait ketidak netralan Polri selama proses Pilkada.

“Kepada saudara kita, pejabat daerah, TNI, terutama Polri, untuk mentaati agar pemilihan kepala daerah serentak berjalan sesuai asas luber judil,” pungkas dia.

Topik Menarik