Teliti Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan di PMA Jepara Dosen UIN Walisongo Raih Gelar Doktor
SEMARANG,iNewsPantura.id - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang berhasil meraih gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang.
Siding Promosi dihelat pada Jumat, (3/1/2025) di Aula I Kampus 1 UIN Walisongo, Saekhu mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jepara)”.
Dibimbing oleh Prof Dr. H. Muslich MA. Sebagai Promotor dan Dr .H. Ali Imron M.Ag selaku Co-Promotor. Penelitian bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Perempuan dengan mempertimbangkan integrasi antara prinsip-prinsip hukum islam dan hukum positif.
“Kajian ini mengevaluasi bagaimana kebijakan internal Perusahaan di PMA dan PMDN yang mempengaruhi pemenuhan hak pekerja Perempuan di Kabupaten Jepara, termasuk didalamnya yaitu perlakuan hak cuti, upah, dan lingkungan kerja,” ungkap Saekhu.
Para Penguji dalam Ujian Terbuka Sidang Promosi Doktor tersebut ialah Rektor UIN Walisongo, Prof Dr H Nizar, M Ag selaku Ketua Sidang, Prof Dr H Musahadi, M Ag sebagai Sekretaris Sidang, Prof Dr Hj Martitah, M Hum : Penguji Eksternal, serta Prof Dr H Nur Khoirin, M Ag, Prof Drs H Abu Hapsin, MA, Ph D., Dr. H. Agus Nurhadi, MA. sebagai penguji
Saekhu mengatakan bahwa hak cuti bagi Perempuan yang diberkakukan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang hanya 1,5 bulan sebelum melahirkan sebaiknya direformulasi.
Yaitu Reformulasi pemenuhan hak cuti harus sesuai dengan maqosidus syariah tentang perlindungan jiwa menjadi prioritas utama. Maka hak cuti bagi pekerja perempuan hamil adalah 6 bulan, dengan rincian 4 bulan di awal kehamilan dan 2 bulan sebelum menjelang kelahiran.
Hal ini karena Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis dalam proses melahirkan.
“Studi kasus yang peneliti lakukan yaitu di Kabupaten Jepara yang mana 90 pekerja di PMA adalah perempua," terangnya.
Reformulasi ini mengacu para teori liberal feminisme, kenapa cuti sebaiknya 4 bulan diawal kehamilan, karena di usia itu rentan dan rawan terjadinya keguguran dan di usia 2 bulan menjelang kelahiran perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis selama proses persalinan.