Beberapa Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa WNA Australia Terkait Kasus KDRT di Pasuruan
PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan WNA Australia, YMK, dijemput paksa oleh penyidik Polres Pasuruan. Penjemputan paksa tersebut dilakukan di tempat kerjanya yang berada di kawasan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (28/11/2024) siang.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai status YMK saat ini.
Sementara kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetya, mengapresiasi langkah kepolisian untuk mengamankan YMK. Menurutnya langkah kepolisian untuk mengamankan YMK sangat tepat, meskipun ia menyebut adanya kemungkinan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penyelidikan.
“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara obyektif dan proporsional, tanpa ada upaya untuk mereduksi pasal yang dikenakan pada terlapor. Penyidik harus benar-benar mendalami unsur-unsur pidana yang terjadi,” tegas Erwin.
Erwin juga menambahkan bahwa dalam laporan polisi yang diterima oleh kliennya, dugaan yang disangkakan adalah kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia juga meminta penyidik untuk mendalami lebih dalam dugaan kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran dalam rumah tangga yang tercatat dalam Pasal 45 dan Pasal 46 UU yang sama.
Namun, Erwin menyayangkan jika kemudian kasus ini diproses dengan mengubah pasal penganiayaan menjadi pasal ringan, seperti Pasal 352 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Ia menilai hal tersebut akan mencederai keadilan bagi kliennya yang telah mengalami trauma psikologis akibat perlakuan suaminya selama ini.
"Kami mencium ada permainan pasal dalam kasus ini. WNA tersebut akan dijatuhkan pasal 352 KUHP, padahal ini adalah kasus murni KDRT," kata Erwin.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Novitasari (46) telah melaporkan suaminya, YMK, warga neegara Australia ke Polres Pasuruan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Wahyu mengaku mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual selama hampir dua dekade pernikahan mereka.