Dede Maryati Dilaporkan ke Polda Riau atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial kembali terjadi. Seorang pengguna media sosial dengan nama akun TikTok dan Facebook "Dede Maryati (Dede Maryati Hypnotherapist PKU)" dilaporkan ke Polda Riau oleh Abdul Minan Putra atas dugaan penyebaran informasi yang diduga fitnah dan merusak reputasi.
Abdul Minan Putra mengaku bahwa unggahan yang disebarkan melalui akun tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan membawa dampak buruk bagi kehidupannya.
"Kami merasa unggahan yang dibuat oleh akun tersebut bukan hanya tidak sesuai dengan kenyataan, namun juga secara langsung mencemarkan nama baik klien kami," ujar kuasa hukum Abdul Minan, Wirya Nata Admaja didampingi Faizil Adha dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partner, Selasa (5/11/2024).
Dalam postingan tersebut, Dede Maryati diduga menyebutkan bahwa Abdul Minan telah melakukan penipuan terkait penjualan lahan sawit.
"Klien kami tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan, apalagi menjual lahan sawit. Yang dijual hanyalah lahan kosong tanpa ada aktivitas perkebunan," kata Wirya.
Wirya menjelaskan, terlapor juga mengunggah foto Abdul Minan dengan emotikon muntah yang menutupi wajahnya dan menyebutnya sebagai "mafia tanah".
"Tak hanya itu, unggahan lain yang beredar memperlihatkan caption "wahai Allah, aku hanya ingin hakku kembali kepadaku dan copot jabatan kepala desa Tumang, Siak, Riau itu (Abdul Minan)," jelas Wirya.
Wirya menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan kliennya yang tidak pernah terlibat dalam suap atau penipuan sebagaimana disebutkan.
"Kami sangat keberatan atas tuduhan bahwa klien kami menggunakan uang untuk menyuap kasus ini, karena itu sama sekali tidak benar dan telah merusak nama baiknya," ucapnya.
Abdul Minan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada tanggal 4 November 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 311 KUHP terkait fitnah serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
"Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius, karena dampak dari unggahan-unggahan ini sangat merugikan klien kami, baik secara sosial maupun profesional," tutup Wirya.