Lusa Tarif Tol Pekanbaru - Kampar Naik, Ini Besarannya
PEKANBARU, iNewsPekanbaru – PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Pekanbaru – XIII Koto Kampar. Kenaikan tarif ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur tol. Tarif tol sendiri akan naik mulai 15 Januari 2025. Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar merupakan dua sirip yang menghubungkan Riau dengan Provinsi Sumatera Barat.
Adjib juga menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dalam menggunakan ruas tol ini sangat tinggi. Tercatat, Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) pada ruas tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar mengalami kenaikan signifikan, yakni 25,02 dibandingkan tahun 2023. Pertumbuhan volume kendaraan non-golongan I juga tercatat meningkat sebesar 10 dalam periode yang sama.
Selain itu, Adjib menekankan bahwa jalan tol ini memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian di sekitar wilayah operasional. Sebagai contoh, Hutama Karya telah menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang ruas tol sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan. Keberadaan jalan tol ini juga telah membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar.
“Hutama Karya berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol,” ujar Adjib Senin (13/1/2025).
Tarif Baru Ruas Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, berikut adalah rincian tarif baru yang mulai berlaku mulai 15 Januari 2025:
Pekanbaru ke Bangkinang:
- Golongan I: Rp 44.000 (sebelumnya Rp 33.500)
- Golongan II & III: Rp 66.000 (sebelumnya Rp 50.500)
- Golongan IV & V: Rp 87.500 (sebelumnya Rp 67.000)
Pekanbaru ke XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp 78.000 (sebelumnya Rp 60.000)
- Golongan II & III: Rp 117.000 (sebelumnya Rp 89.500)
- Golongan IV & V: Rp 156.000 (sebelumnya Rp 119.500)
Bangkinang ke Pekanbaru:
- Golongan I: Rp 44.000 (sebelumnya Rp 33.500)
- Golongan II & III: Rp 66.000 (sebelumnya Rp 50.500)
- Golongan IV & V: Rp 87.500 (sebelumnya Rp 67.000)
XIII Koto Kampar ke Pekanbaru:
- Golongan I: Rp 34.000 (sebelumnya Rp 26.000)
- Golongan II & III: Rp 51.000 (sebelumnya Rp 39.500)
- Golongan IV & V: Rp 68.500 (sebelumnya Rp 52.500)
Bangkinang ke XIII Koto Kampar:
- Golongan I: Rp 34.000 (sebelumnya Rp 26.000)
- Golongan II & III: Rp 51.000 (sebelumnya Rp 39.500)
- Golongan IV & V: Rp 68.500 (sebelumnya Rp 52.500)
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, Hutama Karya berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol dan menjamin keberlanjutan pengelolaan tol untuk memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta mendukung perekonomian wilayah sekitar.