Datangi KPK, Hasto Kristiyanto Memohon Penundaan Pemeriksaan
JAKARTA ,iNewsPekanbaru.id– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi. Namun, Hasto bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M Zein, yang mengungkapkan bahwa ada dua surat yang diajukan pada pemeriksaan kali ini.
“Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). Menurut Patra, permohonan penundaan diajukan karena Hasto tengah mengajukan perlawanan terkait status tersangkanya, dengan agenda sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 21 Januari 2025 mendatang.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Surat kedua yang diajukan adalah surat praperadilan yang diajukan Hasto kepada pimpinan KPK. Patra menjelaskan bahwa surat ini disampaikan sebagai bukti agar pimpinan KPK mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan,” ujar Patra.
Sebelumnya, Hasto sempat berbicara mengenai surat permohonan penundaan tersebut saat tiba di Gedung KPK untuk agenda pemeriksaan. Ia mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu keputusan dari pimpinan KPK.
“Kami menyerahkan surat (penundaan pemeriksaan), kami menunggu tindak lanjutnya dan nanti percayalah kami akan memberikan keterangan pers sebaik-baiknya,” ungkap Hasto.
Hasto Kristiyanto tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK, dengan praperadilan yang menjadi langkah hukum yang ditempuh oleh pihak kuasa hukum untuk membahas status tersangka yang dikenakan kepada Hasto.
Berita ini sebelumnya di muar di https://nasional.okezone.com/read/2025/01/13/337/3103876/ngaku-siap-diperiksa-kpk-hasto-pdip-ternyata-bawa-surat-permohonan-penundaan-pemeriksaan?page=2