Jaringan Narkoba dari Negara Tetangga Dibongkar, Polda Riau Sita 53 Kg Sabu
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Riau mengungkap jaringan narkoba internasional, berhasil menyita 53 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Empat orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yaitu ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35).
"Kita terus menindak tegas dengan menangkap para bandar dan pengedar yang masih nekat mengedarkan narkoba. Kita akan kejar kemana pun mereka bersembunyi. Karena ulah mereka telah merusak bangsa," tegas Kapolda Riau Irjen M Iqbal didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto Selasa (14/1/2025) .
Pengungkapan berawal pada 9 Januari 2025, ketika pihak kepolisian mendapat informasi tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Pekanbaru. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dicurigai berhenti di Rumah Makan Bunda Sari Minang di Siak, di mana petugas menangkap tiga orang tersangka dan menemukan sabu serta pil ekstasi.
Inovasi Terminal Petikemas Surabaya dan Universitas Ciputra, Lahirkan Tiga Solusi Bisnis Logistik
Ketiga tersangka mengaku menerima barang tersebut dari seorang pria bernama I, dan diinstruksikan untuk mengantarkan narkotika ke SH. SH ditangkap kemudian saat mengambil barang tersebut di Masjid Raya Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari negara tetangga. Saat ini, keempat tersangka dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Kombes Putu