Miris!! Viral Murid SD Dihukum Duduk di Lantai Kelas dalam Belajar Gegara Belum Bayar SPP
MEDAN, iNewsPemalang.id - Viral di media sosial seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Medan, berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai kelas dalam belajar karena belum bayar uang sekolah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Dikutip dari iNews Medan, Jumat (10/1/2025), perlakuan yang dialami MI itu pun membuat perasaan Kamelia, sang ibu sangat terpukul, setelah mengetahui bahwa anaknya dipaksa duduk di lantai oleh guru wali kelasnya selama beberapa hari hanya karena belum melunasi SPP.
Menurut Kamelia, anaknya telah beberapa bulan menunggak pembayaran SPP di SD Swasta Abdi Sukma, Kota Medan. Ia juga telah meminta dispensasi kepada pihak sekolah agar anaknya tetap bisa mengikuti ujian dan mendapatkan rapor. Namun, saat hendak mengambil rapor, ia terhalang oleh kondisi kesehatannya.
"Saya sempat minta dispensasi agar anak saya bisa ikut ujian. Alhamdulillah dikasih ujian. Tapi saat pembagian rapor, saya sakit dan tidak bisa ke sekolah," kata Kamelia.
Masih kata Kamelia, bahwa pihak sekolah melalui grup WhatsApp menginformasikan bahwa siswa yang belum melunasi SPP dan belum mengambil rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Merasa khawatir pada nasib anaknya, Kamelia pun berusaha untuk segera melunasi tunggakan pembayaran dan mengambil rapor anaknya.
Tetapi hal tak terduga terjadi saat tiba di sekolah. Kamelia terkejut mengetahui bahwa anaknya yang masih duduk di bangku kelas empat SD itu ternyata disuruh duduk di lantai selama beberapa hari sebagai bentuk hukuman.
"Saya tidak menyangka anak saya sampai diperlakukan seperti itu. Saya merasa sangat terpukul," kata Kamelia.
Pihak sekolah berdalih bahwa tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Namun, Kamelia merasa bahwa hukuman tersebut terlalu berlebihan dan tidak manusiawi.
"Anak saya seperti binatang, didudukkan di lantai. Saya tidak terima," tegasnya.
Kejadian ini pun sontak menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pihak sekolah yang dinilai tidak mendidik dan melanggar hak-hak anak.
Sebagaimana dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak.
Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak sekolah yang telah melanggar norma dalam dunia pendidikan.