Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Asal Aceh Barat

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Asal Aceh Barat

Terkini | portalaceh.inews.id | Senin, 21 Oktober 2024 - 23:00
share

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id -Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 di Gampong Jeulingke, Banda Aceh.

Dan Diketahui sebelumnya Korban Dhiaul Fuadi(20) Korban ditemukan oleh adiknya, Fidhaul Fuadi (19), dalam keadaan bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama,pada Senin 21 Oktober 2024 kepada awak media mengatakan bahwa penemuan korban bermula saat Fidhaul pulang ke kos setelah keluar.

Saat ia hendak membuka pintu, ia kesulitan dan ia melihat melalui jendela kosan yang mereka tempati bahwa abangnya sudah berlumuran darah dan korban tergeletak.

Fidhaul kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos dan warga sekitar, yang langsung menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Polisi pun segera menemukan titik terang dan mengidentifikasi pelaku, ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen, yang ditangkap pada Minggu 20 Oktober 2024.

ZF mengakui bahwa ia membunuh korban saat berusaha mencuri ponsel di kamar kos.

Ketika korban terbangun, ZF merasa takut ketahuan dan akhirnya pelaku menusuknya dengan pisau dapur yang ia lihat di tempat kejadian.

Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan motornya, sementara ponsel yang ingin dicurinya tertinggal.

Sebelumnya, kedatangan ZF ke kos korban sempat dipertanyakan oleh Hendriansyah (30), anak pemilik kos, yang melihat pelaku tiba dengan motor Fazzio dan menegurnya saat mencari tahu keberadaan Fidhaul.

Untuk dalam kasus pembunuhan ini ada Rekaman CCTV dari tetangga juga membantu polisi mengidentifikasi pelaku.

 

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan ZF dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.

Topik Menarik