Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan 100.000 Pil Ekstasi di Kualanamu,5 Tersangka Ditangkap
SUMUT, iNewsPortalAceh.id - Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu 50 kg dan 100.000 pil ekstasi di parkiran Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Senin (30/12/2024).
Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka.
Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemy Mendagi mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni, M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra.Mereka memiliki peran masing-masing.
Dia menuturkan, tersangka M Adam bertugas membawa mobil Avanza berisikan narkoba dari Aceh ke Langkat untuk diserahkan ke kurir narkoba Iswadi.
Sedangkan Iswadi membawa mobil paket narkoba ke parkiran Bandara Kualanamu.
"Tersangka Pandu membawa narkoba dari Bandara Kualanamu ke Palembang. Sedangkan tersangka Azwar itu pengendali penjemputan dan Hendra pengendali antar-jemput," ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan, puluhan kg sabu tersebut rencananya didistribusikan ke Palembang, Sumatera Selatan untuk diedarkan pada malam tahun baru.
"Pengungkapan kasus peredaran 50 kg sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Kita akan terus dalami," katanya.