Sebanyak 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita di Lampung
BANDAR LAMPUNG, iNewsPringsewu.id - Aksi penyelundupan rokok ilegal senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Lampung. Sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,4 miliar yang disembunyikan dalam truk berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada tanggal 29 Desember 2024.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal berbagai merek di Pelabuhan Bakauheni akhir Desember. Total ada 3,2 juta batang rokok," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Arif menjelaskan lebih lanjut bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk berwarna merah. Rokok-rokok itu dikemas rapi dalam kardus-kardus sebelum akhirnya dimuat ke dalam truk.
"Kami amankan satu orang, sopir truknya yang membawa jutaan batang rokok tersebut. Jadi rokok ini dikemas dalam kardus-kardus yang kemudian dibawa menggunakan truk tersebut dan saat itu telah kami sita," jelasnya.
Arif mengungkapkan, barang bukti senilai Rp 4,4 miliar ini dibawa dari Pulau Jawa dan akan disebar di Pulau Sumatera termasuk Provinsi Lampung.
"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini dibawa dari Jawa dan akan disebar di Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya," ungkap Arif.