Aktivis Datangi DPRD Probolinggo, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi Hingga Permintaan Bentuk Pansus

Aktivis Datangi DPRD Probolinggo, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi Hingga Permintaan Bentuk Pansus

Terkini | probolinggo.inews.id | Kamis, 9 Januari 2025 - 10:08
share

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) setempat, Rabu (8/1/2025)

Kedatangannya itu guna membahas peredaran pupuk subsidi yang masih melanggar aturan. Sehingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.

Gubernur LIRA Jawa Timu Samsudin mengatakan, jika banyak sejumlah masalah yang ditemukan di penyaluran pupuk subsidi tersebut. Karena itu, perlu DPRD setempat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus menangani masalah distribusi pupuk. 

"Kalau hanya rapat-rapat biasa, masalah ini tidak akan selesai, pansus harus turun langsung ke lapangan, mengecek ke kios-kios dan memastikan bahwa pupuk disalurkan sesuai aturan," katanya.

Samsudin mengaku, jika pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait peredaran pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan tersebut. Salah satunya bukti pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Kami punya data dan bukti transfer dari beberapa petani yang membeli pupuk dengan harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per kuintal, padahal HET jauh di bawah itu," paparnya.

Disamping itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menjelaskan, jika alokasi pupuk memang masih belum sesuai kebutuhan. Dari total kebutuhan urea sebesar 35.000 ton. Kementerian Pertanian hanya mengalokasikan sekitar 80 persen. 

Hal ini menyebabkan banyak petani yang tidak mendapatkan pupuk sesuai dengan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Kita akui bahwa kebutuhan pupuk memang belum terpenuhi secara maksimal. Kuota yang diberikan pusat belum mampu mengatasi kebutuhan petani di Kabupaten Probolinggo," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Probolinggo Taufik Alami menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kios-kios yang terbukti melanggar aturan dalam pendistribusian pupuk subsidi ini.

"Kami tidak segan mencabut izin kios yang terbukti melakukan pelanggaran. Kalau ada kios bodong, segera laporkan," tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk mematuhi regulasi terkait harga pupuk, harga yang dijual harus sesuai dengan HET. Jangan sampai ada permainan harga yang merugikan petani.

Topik Menarik