Tak Puas Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah,  LSM dan Ormas Datangi Kejari Purwakarta

Tak Puas Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, LSM dan Ormas Datangi Kejari Purwakarta

Terkini | purwakarta.inews.id | Rabu, 22 Januari 2025 - 22:20
share

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Perwakilan dari sejumlah organisasi anti korupsi di Purwakarta, Jawa Barat, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (22/1/2025) siang.

Mereka diantaranya berasal dari LSM Bara Api, Lembaga Pemantau Kinerja Pusat dan Daerah dan LSM GMPB.

Koordinator Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah, Ungkap Marpaung, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya beserta rekan LSM dan Ormas lainnya untuk menyampaikan surat tembusan audiensi ke Kejari Purwakarta. 

"Tadi surat resminya kita sudah berikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dimana salah satu agendanya yakni mempertanyakan salah satu kasus hukum yang ditangani oleh Kejari Purwakarta yaitu terkait dugaan gratifikasi mobil mewah," ucapnya di halaman kantor Kejari Purwakarta, Rabu (22/1/2025). 

Ia menilai, penanganan kasus perkara tersebut sudah berlarut-larut dan berjalan lamban. Bahkan, mobil yang diduga merupakan barang bukti kasus tersebut telah disita oleh pihak kejaksaan pada 6 Mei 2024 lalu, namun belum ada penetapan tersangka. 

 

"Ko bisa begini lama, seakan-akan prosesnya stagnan jalan di tempat. Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan benar," ucapnya. 

Dengan adanya penyitaan tersebut, Ungkap menyebut bahwa barang bukti telah cukup atas adanya indikasi korupsi. Namun, pihaknya merasa heran atas tidak adanya penetapan tersangkan dan lebih parahnya tidak ada yang diajukan ke muka pengadilan. 

"Untuk itu kami mendesak Kejati Jawa Barat untuk menurunkan tim kesini guna memastikan penanganan kasus ini dilaksanakan dengan benar," tegasnya. 

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya juga telah ada 22 orang yang terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta yang menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut. 

"Kalau sudah ada yang bersalah tolong tetapkan sebagai yang bersalah, kalau tidak jangan sampai yang 22 orang ini menanggung resiko. Namun, kami percaya dari 22 orang ini belum tentu semuanya bersalah," beber Ungkap. 

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana menegaskan bahwa tanpa didesakpun pihaknya akan mengerjakan kasus tersebut. Meski demikian, ia menyebut semuanya itu memiliki proses dan prosedur yang harus ditempuh dalam menangani setiap perkara. 

"Sampai saat ini kita masih melaksanakan proses prosedurnya, jadi tidak usah di desak-desak," ujar Martha saat ditemui di Kantor Kejari Purwakarta. 

Marta menyampaikan, dalam gelaran Pilkada lalu pihaknya tidak bisa melaksanakan prosesnya, hal itu dikarenakan menyusul adanya surat edaran dari Jaksa Agung untuk menunda setiap proses perkara yang didalamnya melibatkan calon kepala daerah. 

"Kalau yang tersangkut dengan penyidikan sedang mencalonkan diri, kita tidak boleh mengganggunya supaya netralitas dapat terjamin. Kita on the trek aja, ada aturan dan SOP, kita jalankan," pungkasnya. ***

Topik Menarik