Tim Hukum Sadewo-Lintarti Laporkan Kampanye Kotak Kosong ke Polres dan Bawaslu

Tim Hukum Sadewo-Lintarti Laporkan Kampanye Kotak Kosong ke Polres dan Bawaslu

Terkini | purwokerto.inews.id | Senin, 25 November 2024 - 17:10
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kampanye ajakan untuk memilih "Kotak Kosong" dalam Pilkada Banyumas 2024 yang diinisiasi oleh Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) kini berujung pada pelaporan ke Polresta Banyumas. Sugeng, sebagai juru kampanye "Kotak Kosong," bersama sejumlah rekannya dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Sadewo Tri Lastiono – Dwi Asih Lintarti pada Senin (25/11/2024).

"Kami melaporkan Sugeng dkk. dengan dasar Pasal 510 KUHP," Ketua Tim Hukum Sadewo-Lintarti, ujar kata Khoerudin Islam saat berada di Polres Banyumas.

Menurut Khoerudin, Pasal 510 KUHP mengatur larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari kepolisian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan atau denda. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik juga mewajibkan izin resmi untuk kegiatan kampanye, termasuk pawai politik.

"Arak-arakan tanpa izin ini melanggar ketertiban umum dan melibatkan mobilisasi masyarakat, sehingga harus ditindak tegas sesuai hukum," tegas Khoerudin.

Sugeng, warga Dusun Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, diduga mengorganisir kampanye "Kotak Kosong" dengan woro-woro menggunakan dua kendaraan bermotor, yakni mobil Agya merah berpelat H 8626 HH dan mobil L300 hitam berpelat R 8664 ER. Kampanye ini berlangsung pada Minggu (24/11/2024), mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Kegiatan yang dimulai dari Markas KRB di Desa Notog ini melintasi beberapa desa, termasuk Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin di Kecamatan Patikraja. Tujuannya adalah mengajak masyarakat memilih "Kotak Kosong" dalam Pilkada Banyumas.

"Kegiatan ini jelas melanggar aturan, karena arak-arakan yang melibatkan massa harus memiliki izin resmi dari kepolisian," tambah Khoerudin.

 

Selain melapor ke Polres Banyumas, Tim Hukum Sadewo-Lintarti juga melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu Banyumas. Mereka menilai kampanye ini melanggar ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 187 ayat (1) mengatur bahwa kampanye di luar jadwal resmi KPU dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara 15 hari hingga 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

"Laporan ke Bawaslu berfokus pada pelanggaran UU Pilkada, sedangkan ke Polres terkait pelanggaran ketertiban umum," ujar Khoerudin.

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, saat dikonfirmasi, menyatakan telah menerima laporan tersebut. Selain laporan dari Tim Hukum Sadewo-Lintarti, Bawaslu juga menerima laporan serupa dari Panwascam Patikraja, yang disertai bukti foto dan video.

“Kami akan membahas laporan ini dengan Sentra Gakumdu dalam waktu dekat,” ungkap Imam.

Tim Hukum Sadewo-Lintarti, yang terdiri dari Hari Prasetya, Yugo Triyono dan Obi Suharjono mengingatkan pentingnya memastikan kegiatan politik sesuai prosedur. Mereka berharap aparat penegak hukum dan Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran demi menjaga integritas Pilkada Banyumas 2024.

“Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan tidak ada lagi kampanye ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak kepercayaan publik dalam proses demokrasi,” tutup Khoerudin.

Topik Menarik