Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2025
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait jadwal pembelajaran dan libur sekolah di bulan Ramadan 1446 Hijriah / 2025 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dan sosial dalam kegiatan belajar mengajar, sekaligus mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
SEB tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama sebagai panduan bagi semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu"ti dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025) mengatakan, pada Bulan Ramadan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
"Pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran," kata Abdul Mu"ti.
Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan
Isi Surat Edaran Bersama jadwal pembelajaran dan libur sekolah di bulan Ramadan 1446 Hijriah / 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama, libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan.
Menurut SEB, berikut pengaturan jadwal pembelajaran selama Ramadan:
1. Pembelajaran Mandiri
Pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan tugas yang diberikan dari sekolah atau madrasah.
2. Pembelajaran di Sekolah atau Madrasah
Mulai 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
3. Libur Bersama Idulfitri
Tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
4. Kegiatan Pembelajaran Kembali Normal
Mulai 9 April 2025, kegiatan pembelajaran kembali berjalan seperti biasa.
Menteri Abdul Mu"ti juga mendorong siswa ketika di luar pembelajaran formal, siswa dapat mengikuti kegiatan yang meningkatkan keimanan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan solidaritas sosial. Siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara siswa beragama lain diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai kepercayaan agama masing-masing.
Mu"ti menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyusun dan menyelaraskan jadwal pembelajaran selama Ramadan sesuai kebutuhan sekolah/madrasah. Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga bertugas menyiapkan rencana pembelajaran untuk satuan pendidikan keagamaan.
Adapun peran orang tua tidak kalah penting. Mereka diharapkan mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah dan memastikan pelaksanaan kegiatan belajar mandiri berjalan optimal.
Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal, umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan Ramadan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan bangsa. "Libur Idulfitri juga menjadi momen silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat," pungkas Abdul Mu"ti.