Kasus Aaliyah Massaid Masuk Gelar Perkara Usai Mediasi Berujung Buntu
JAKARTA - Laporan Aaliyah Massaid terhadap warganet yang menudingnya hamil sebelum menikah masih diproses Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bergulir, setelah mediasi dengan terlapor tak membuahkan hasil memuaskan.
“Saudari AM (Aaliyah Massaid) sudah melakukan klarifikasi pada 10 September silam. Saksi MT juga sudah diklarifikasi. Sudah dilakukan mediasi juga. Tapi tidak mendapat titik temu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dengan begitu, maka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ditemukan unsur pidana atau tidak dalam laporan istri Thariq Halilintar tersebut.
“Rencananya, penyidik dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara minggu depan,” ungkap Ade Ary menambahkan.
Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun TikTok yang menudingnya hamil di luar nikah ke Polda Metro Jaya, pada 22 Agustus 2024. Putri Reza Artamevia itu menilai, tudingan tersebut bersifat fitnah yang merusak imejnya.
Menurut Ade Ary, sang selebgram menjerat pemilik akun medsos yang memfitnahnya dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE. “Selain itu, ada juga pasal pencemaran nama baik sesuai Pasal 311 dan 315 KUHP.”
Aaliyah Massaid diketahui telah bertemu dengan salah satu netizen yang memfitnahnya pada 2 Oktober silam. Mediasi antara kedua belah pihak digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sangun Ragahdo selaku kuasa hukum Aaliyah saat itu mengatakan, netizen yang memfitnah kliennya adalah perempuan berusia 62 tahun. Fakta itu menurutnya, sulit dimengerti kliennya.
“Aaliyah dan suaminya gemas ya. Tapi karena mereka lebih muda ya tetap berusaha bersikap sopan saja,” tutur kuasa hukum Aaliyah Massaid tersebut.*