Terungkap Alasan Tamara Tutupi Identitas Yudha Arfandi di Awal Kasus Kematian Dante
JAKARTA - Tamara Tyasmara kembali mengenang proses hukum terkait kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, yang kini sudah memasuki tahap akhir. Tamara pun mengungkapkan alasan mengapa awalnya ia menutupi identitas Yudha Arfandi dari publik.
Dalam wawancara di kanal YouTube CURHAT BANG milik Denny Sumargo, Tamara mengaku bahwa keputusan untuk menutupi identitas Yudha adalah arahan dari kepolisian Polda Metro Jaya.
"Saat itu, sebelum aku melihat CCTV, media bertanya padaku, 'Dante berenang dengan siapa?' Padahal, aku sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Tapi mereka mengingatkan untuk tidak menyebut nama sebelum rilis resmi dari polisi," ujar Tamara, Kamis (14/11/2024).
Polisi juga mengingatkan Tamara bahwa menyebutkan nama Yudha sebelum ada pengumuman resmi bisa menjadi bumerang dan malah membuatnya dilaporkan balik. Karena itulah Tamara menyebut Yudha sebagai "orang kepercayaan" saat menjawab pertanyaan publik.
Namun, jawaban itu membuat banyak orang merasa penasaran. Publik tidak puas dengan sebutan "orang kepercayaan" dan ingin mengetahui siapa sebenarnya yang terakhir kali bersama Dante.
Seiring berjalannya penyelidikan, identitas Yudha Arfandi akhirnya terungkap. Kehadirannya sebagai pacar Tamara saat itu membuat publik geger, dan Tamara pun menuai banyak kritik. Sebagian netizen di media sosial menuduhnya sengaja menutupi identitas Yudha demi kepentingan pribadi.
"Saat namanya muncul dan ternyata pacarku, heboh banget. Mereka bilang aku menutupi dan menyembunyikan hubungan kami. Padahal mereka nggak tahu kalau aku harus mengikuti proses hukum dan instruksi dari polisi," jelas Tamara.
Angger Dimas, ayah kandung Dante, awalnya juga menduga Tamara sengaja melindungi Yudha. Ia bahkan sempat melontarkan sindiran di media sosial yang memperkeruh situasi bagi Tamara.
"Di awal, papanya Dante sempat berpikir aku menyembunyikan sesuatu. Aku jadi diserang dari berbagai arah. Aku menghadapi serangan dari depan, belakang, kiri, kanan," ungkap Tamara.
Kini, Yudha Arfandi yang berstatus sebagai terdakwa telah mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada sidang 4 November lalu. Namun, hasil banding tersebut masih belum diketahui, apakah akan diterima atau ditolak oleh hakim.