Alasan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah secara Hukum
JAKARTA - Alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan tidak sah akhirnya diungkap oleh Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 25 November 2024. Dia menyebut, itsbat nikah ditolak karena wali nikah.
Suryana mengungkapkan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. Karena pelantun Sial tersebut memiliki orangtua berbeda agama maka dia seharusnya dinikahkan oleh wali hakim yaitu kepala KUA.
Namun saat ijab kabul, sosok yang ditunjuk sebagai wali nikah Mahalini justru seorang ustadz. "Ini berarti, pernikahan mereka kurang rukun nikahnya. Karena pernikahannya menjadi tidak sah maka jalan keluarnya secara hukum adalah mereka harus menikah ulang," ujar Suryana.
Suryana menyebut, tidak ada batas waktu untuk kedua musisi tersebut untuk melakukan pernikahan ulang. Namun dia meminta, agar pasangan musisi itu mengurus sendiri berkas pernikahan mereka ke KUA.
“Urus sendiri karena dokumen sifatnya pribadi kan. Termasuk penunjukan siapa saksi dan wali nikahnya nanti. Jangan diserahkan kepada manajemen atau wedding organizer,” kata Suryana.
Suryana dalam lanjutan keterangannya mengatakan, cukup memaklumi jika hal seperti ini terjadi pada pengantin karena ketidahtahuan mereka. “Setelah melewati proses persidangan, barulah mereka tahu (letak salahnya di mana),” tuturnya menambahkan.
Sejauh ini, baik Rizky Febrian dan Mahalini belum buka suara terkait penolakan itsbat nikah mereka. Pasalnya, Mahalini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit imbas kelelahan.*