Istri Aktor Sandy Permana Tuntut Hukuman Mati untuk Nanang Gimbal: 15 Tahun Tidak Cukup
BEKASI - Ade Andriani, istri almarhum aktor Sandy Permana, mengaku lega atas penangkapan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47). Pelaku yang diduga membunuh suaminya berhasil ditangkap penyidik gabungan Polda Metro Jaya di Karawang, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025, setelah tiga hari buron.
"Kalau untuk ditangkap, tentu saya senang. Akhirnya pelaku tertangkap," ujar Ade Andriani kepada Okezone.com melalui sambungan telepon, Sabtu (18/1/2025).
Nanang kini dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, Ade merasa hukuman itu tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terhadap suaminya.
"Kalau menurut saya, 15 tahun itu kurang. Tidak akan setimpal dengan perbuatannya. Kalau bisa, lebih dari itu. Saya berharap hukumannya seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegas Ade.
Ade juga menyinggung soal pernyataan Nanang yang disebut memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Nanang mengklaim bahwa Sandy meludah ke arahnya, yang disebut-sebut menjadi pemicu kejadian tragis tersebut. Namun, Ade dengan tegas membantah hal itu.
"Tidak, suami saya tidak pernah seperti itu. Saya tahu betul sifat dan karakternya. Suami saya punya etika, tidak mungkin melakukan hal seperti itu. Dia juga bilang suami saya sinis, tapi sebenarnya siapa yang sinis? Semua warga di perumahan itu tahu siapa yang sinis, kalau bukan pelaku," jelas Ade.
Ade menilai Nanang mencoba membalikkan fakta untuk mencari pembenaran atas tindakannya.
"Dia memberikan keterangan palsu dan membela diri. Tapi saya yakin kebenaran akan terungkap," pungkas Ade dengan tegas.