Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras

Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras

Seleb | okezone | Senin, 5 Mei 2025 - 18:18
share

JAKARTA - Jonathan Frizzy resmi menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan obat keras. Sang aktor diamankan Polresta Bandara Soekarno Hatta tanpa perlawanan di kediaman pribadinya, pada 4 Mei 2025, pukul 17.00 WIB.

Hal itu diamini kuasa hukum sang aktor, Lamgok Heryanto Silalahi kepada awak media. “Klien kami bersikap sangat kooperatif saat diamankan,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/5/2025). 

Lamgok kemudian mengungkapkan, kasus dugaan penyalahgunaan obat keras yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025. 

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa 800 rokok elektrik alias vape yang cairannya diduga mengandung zat etomidate. “Dari Jonathan, barang bukti yang diamankan polisi berupa 40 vape,” imbuh Lamgok.

Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

Lebih lanjut sang kuasa hukum mengatakan, Jonathan Frizzy rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalaninya demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sang kuasa hukum memastikan, sang aktor akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalaninya. “Dari beberapa panggilan, klien kami kan datang. Tapi memang sempat tidak hadir karena harus menjalani operasi,” ujarnya.

Lamgok Heriyanto Silalahi mengatakan, pihaknya sebenarnya bisa mengajukan penundaan penahanan atas alasan kesehatan, saat sang aktor dijemput ke kediaman pribadinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

“Namun Jonathan bilang, dia ingin semua selesai. Dia tak ingin masalah tersebut berlarut-larut,” tutur Lamgok menambahkan.

 

Atas kasus penyalahgunaan obat keras yang menjeratnya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. 

Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

Jika terbukti bersalahan dalam persidangan, sang aktor terancam 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.*

Topik Menarik