Kronologi Petugas Lapas Temukan Sabu dan Ganja di Sel Ammar Zoni
JAKARTA - Ammar Zoni menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba dalam lapas secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/12/2025). Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang kali ini.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan langsung di sel tahanan Ammar Zoni. Eka dalam kesaksiannya membeberkan kronologi penggeledahan barang haram itu.
Eka mengungkapkan, sidak dilakukan atas instruksi pimpinan di hari yang sama dengan penggeledahan tahanan lainnya. Dia kemudian memeriksa area-area tersembunyi di sel tersebut hingga menemukan benda mencurigakan di tempat yang tidak biasa.
“Saya geledah sampai di atas pintu kamar dan di sana ditemukan barang bukti yang kami duga sabu dan ganja,” katanya.
Usai penemuan alat bukti tersebut, Ammar Zoni langsung diamankan petugas. Tak ada perlawanan yang ditunjukkan duda Irish Bella tersebut.
“Terdakwa kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah siap,” ujarnya.
JPU sebelumnya telah mengungkap peran Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas ini. Sang aktor disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Ammar disinyalir membagi dua jumlah narkotika yang ia terima menjadi masing-masing 50 gram. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Namun, pendistribusian barang haram ini pun cepat terbongkar oleh petugas. Pada sidang perdana, JPU menerapkan dakwaan berlapis kepada para terdakwa, dari Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Pasal tersebut membuat ancaman hukuman Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menjadi lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.*










