Didesak Ganti Rugi Rp8,1 M, Olivia Nathania Ngaku Tak Punya Harta dan Baru Mau Cari Kerja

Didesak Ganti Rugi Rp8,1 M, Olivia Nathania Ngaku Tak Punya Harta dan Baru Mau Cari Kerja

Seleb | okezone | Rabu, 11 Maret 2026 - 20:04
share

JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, menanggapi desakan para korban CPNS bodong yang menuntutnya untuk segera membayar kerugian senilai Rp8,1 miliar. Jika tidak dibayarkan hingga 1 April mendatang, aset keluarganya bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tengah tuntutan tersebut, pihak Olivia mengaku tidak memiliki aset sebagai jaminan pembayaran ganti rugi tersebut. 

"Saya Olivia Nathania telah menjalani dan menyelesaikan seluruh tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait dengan tuntutan perdata saat ini, saya baru memulai kehidupan baru," kata kuasa hukum Olivia, Wendo Batserin, membacakan surat terbuka dari kliennya setelah menjalani sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (11/3/2026). 

"Bahkan untuk memulai mencari pekerjaan, saya membutuhkan waktu dikarenakan kepercayaan orang terhadap saya dan nama baik saya telah rusak. Namun demikian, apabila saya memiliki kemampuan finansial yang memadai, saya akan bertanggung jawab sebagai bentuk itikad baik saya," tambahnya.

Wendo menilai adanya kesalahpahaman para pihak dalam melihat nominal ganti rugi tersebut. Jika pihak korban menuntut senilai Rp8,1 miliar, pihak Olivia justru menyatakan total ganti rugi hanya berkisar Rp600 juta sesuai putusan perkara pidana beberapa waktu lalu. 

"Ya kalau dilihat dari putusan (pidana) Rp600 juta. Hanya 600 juta. Itu di putusan," tegas Wendo. 

Rekan Wendo, Beny Daga, merinci alasan pihaknya mempertahankan putusan pidana sang klien. 

"Harus dibedakan dulu ada perbuatan pidananya kemudian ada perbuatan perdatanya ya. Perbuatan pidananya itu harus kita clear-kan dulu bahwa klien kita Ibu Olivia ini sudah selesai tuntas menjalani proses pidana," beber Beny.

"Kemudian sanksi pidananya sudah selesai, lalu putusannya itu yang bersangkutan itu di dalam diktum-diktum pasal pidananya itu dia disebut harus bertanggung jawab senilai Rp600 juta," sambungnya.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, membenarkan pihak Olivia sudah mengajukan permohonan untuk mencicil kewajibannya karena kendala ekonomi. 

Pengajuan itu dibahas dalam lanjutan sidang mediasi Aanmaning hari ini. 

"Nah tadi ada hal yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Olivia dan Rafly yang mengatakan bahwa mereka punya niat baik untuk mengembalikan. Namun, mereka nggak punya harta," kata Odie Hudiyanto. 

Perwakilan korban, Agustin, pun menyambut baik biat Olivia untuk membayar ganti rugi tersebut. Hanya saja, janji itu harus ditepati sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku demi hukum. 

"Ada niat baik juga dari pihak Olivia dan Rafly bahwasanya dia mau mengembalikan tapi dengan cara mencicil. Karena tadi juga disampaikan oleh kuasa hukum Oi dan Rafly bahwa Oi baru mau mencari kerja," tutur Agustin.

Topik Menarik