Residivis Pencopetan Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Angkutan Umum Ungaran-Ambarawa

Residivis Pencopetan Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Angkutan Umum Ungaran-Ambarawa

Terkini | semarang.inews.id | Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:20
share

UNGARAN, iNewsSemarang.id - Seorang pelaku pencopetan berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Semarang usai melakukan aksinya di dalam angkutan umum rute Ungaran - Ambarawa pada Kamis (3/10/2024) pagi.

Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto mengatakan, pelaku yang bertindak sendirian mencuri sebuah ponsel dari salah satu penumpang.

“Pelaku beraksi sendirian dan saat ini sudah ditahan oleh Polsek Ambarawa,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti bersama Kanit Reskrim Ipda Aris Widagdo dan Kanit Lantas Pos Ambarawa Ipda Yulius Dimas menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat itu, Rodhiyah (41 tahun), warga Lingkungan Manggis, Kecamatan Bawen, yang merupakan korban naik angkutan umum jenis Isuzu dari ABC Bawen menuju RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa untuk berobat. Sedangkan Pelaku berinisial SB (42 tahun), yang merupakan warga Kota Semarang naik di simpang taman Bawen.

Korban yang duduk di depan pelaku tidak menaruh curiga. Ketika hendak membayar ongkos untuk turun di Jalan Raya Bawen-Ambarawa, tepatnya di Lingkungan Ngrengas, pelaku menggunakan tangan kirinya untuk membayar dan tangan kanannya mengambil ponsel korban, merek Oppo A17, dari dalam tas.

"Setelah menyadari ponselnya hilang, korban berteriak. Pengemudi angkot, Tri Prihantoro (52 tahun), langsung memacu kendaraan menuju Polsek Ambarawa agar pelaku tidak kabur. Dua penumpang pria lainnya turut membantu mengamankan pelaku," ucap Kapolsek.

Namun, sesampainya di dekat Polsek Ambarawa, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari angkutan dan berlari ke arah Sungai Panjang.

Petugas Polsek dan anggota Sat Lantas yang dipimpin oleh Kanit Lantas Ipda Yulius, dibantu warga sekitar, berhasil menangkap pelaku di area tersebut.

Kanit Reskrim Ambarawa, Ipda Aris Widagdo, menambahkan bahwa pelaku SB adalah residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Semarang pada awal 2020. Dia baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada akhir 2021.

"Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ambarawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan ponsel korban telah diamankan sebagai barang bukti," tutup Ipda Aris.

Topik Menarik