Hibur Tahanan Lain, Gunawan Sadbor Tetap Joget Ayam Patuk Dalam Jeruji Besi
SUKABUMI, iNewsSerpong.id -- Terlibat dalam kasus promosi judi online, Gunawan Sadbor bersama rekan Ahmad Supendi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini berada di sel tahanan Polres Sukabumi.
Meski mendekam di penjara, TikTokers yang viral ini tetap menunjukkan bakatnya dengan bergoyang sadbor atau joget patuk ayam. Namun, bukan untuk mendapatkan saweran, melainkan untuk menghibur sesama tahanan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga menerima gift atau saweran dari penyedia situs judi online saat melakukan siaran langsung.
Joget Ayam Patuk
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gunawan, kreator konten yang viral dengan joget ayam patuk, terjadi karena adanya saweran yang diterima dari akun judi online.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Ahmad Supendi mentransmisikan akses situs judi online selama live streaming. Dan, Gunawan pemilik akun TikTok membiarkan pemberian saweran dari situs judi online.
"Dalam sehari, Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” kata Samian, pada Senin lalu.
Sebagai akibat dari tindakan tersebut, Gunawan dan Ahmad Supendi dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)