BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya

BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Semua Pengobatan, Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Di-cover Biayanya

Terkini | siantar.inews.id | Minggu, 19 Januari 2025 - 11:10
share

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengakui keterbatasan BPJS Kesehatan dalam menanggung semua biaya pengobatan. Menkes menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini.

Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan belum dapat memberikan cakupan layanan kesehatan untuk semua jenis penyakit, salah satu faktor utamanya adalah besaran iuran yang relatif rendah.

"Iuran BPJS Kesehatan sekarang Rp48.000 per bulan dan dengan iuran tersebut, belum bisa semua di-cover," kata Menkes Budi dalam talkshow yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (16/1/2025) lalu. 

Karena itu, Menkes secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar punya asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Dengan harapan, jika ada perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan, bisa di-cover asuransi swasta. 

Pemerintah saat ini tengah melakukan upaya untuk mendorong perusahaan asuransi swasta agar menawarkan premi yang lebih terjangkau sebagai pelengkap program BPJS Kesehatan.

"Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48.000, Rp100.000 atau Rp150.000 sebulan. Dengan begitu, nanti kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta," ujar Menkes. 

Dengan demikian, pasien akan memiliki lebih banyak pilihan dalam mendapatkan perawatan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini berarti pasien dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa harus menanggung beban biaya yang terlalu tinggi.

"Ada treatment yang live saving di atas kemampuan BPJS Kesehatan," tambah Menkes. 

Terdapat beberapa kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Aturan itu kemudian dubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019. Dalam revisi Perpres tersebut, kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan.

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: 

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 
3. Perataan gigi seperti behel. 
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas. 
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran. 
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

 

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 12. Alat kontrasepsi. 
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 

 

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Topik Menarik