ICC Tunda Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel

ICC Tunda Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel

Global | sindonews | Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:55
share

Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menunda keputusan tentang apakah surat perintah penangkapan harus dikeluarkan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Penundaan tersebut terjadi setelah ICC mengizinkan Inggris mengajukan argumen hukum terhadap yurisdiksi atas masalah tersebut.

Menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Kamis (27/6/2024), Inggris mengajukan permintaan kepada ICC pada tanggal 10 Juni untuk memberikan pengamatan tertulis tentang apakah "pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam keadaan di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi pidana atas warga negara Israel (berdasarkan) Perjanjian Oslo."

ICC telah melakukan penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan kejahatan apa pun dalam yurisdiksinya yang dilakukan di wilayah Palestina dan oleh warga Palestina di wilayah Israel sejak tahun 2021.

Berkas pengadilan Inggris menunjukkan pengadilan pada saat itu memutuskan mereka perlu membuat keputusan akhir atas klaim Israel bahwa permintaan Otoritas Palestina untuk bergabung dengan ICC melanggar Perjanjian Oslo jika dan ketika jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap warga negara Israel.

Argumen Inggris adalah otoritas Palestina tidak dapat memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan ketentuan Perjanjian Oslo, sehingga tidak dapat mengalihkan yurisdiksi tersebut ke ICC untuk mengadili warga negara Israel.

“Inggris berpendapat bahwa Chamber, sesuai dengan Pasal 19(1) Statuta Roma, ‘diharuskan untuk membuat penentuan awal yurisdiksi dalam menyelesaikan permohonan surat perintah penangkapan’ yang ‘permasalahan Perjanjian Oslo tentu menjadi bagiannya,’” ungkap ICC pada Kamis.

Baca juga: Warga Palestina di Lebanon Siap Bertempur jika Israel Perangi Hizbullah

Para hakim menambahkan pengadilan juga akan menerima tanggapan dari pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai masalah hukum tersebut hingga 12 Juli.

Menurut laporan media, mengabulkan permintaan Inggris dapat menunda keputusan mengenai surat perintah penangkapan bagi para pejabat Israel selama berbulan-bulan, yang diminta Jaksa ICC Karim Khan pada Mei.

Khan mengumumkan pada saat itu bahwa dia sedang mencari surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant karena dugaan kejahatan "menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik."

Pengumuman itu dikritik keras oleh Israel dan Amerika Serikat (AS). Presiden AS Joe Biden menyebut tuduhan pengadilan terhadap Israel "keterlaluan."

Israel telah membunuh lebih dari 37.000 warga Palestina dan lebih dari 86.000 orang terluka di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

AS menjadi pemasok senjata utama yang digunakan Israel untuk membantai warga Palestina.

Topik Menarik