Tuntutan Kenaikan UMP 2025, Apindo Dorong Rumusan PP 51 Tetap Diterapkan

Tuntutan Kenaikan UMP 2025, Apindo Dorong Rumusan PP 51 Tetap Diterapkan

Terkini | sindonews | Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:30
share

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang. Penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha. Seperti yang tercantum dalam PP No 51/2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP No 36/2021 dan PP No 78/2015. Baca juga:Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10, Begini Respons Pengusaha

“Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” kata Bob, Rabu (30/10/2024).

Ia mencontohkan, apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.

”Bagaimana cara menghitung biaya pekerja selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya,” ujarnya.

Maka opsinya adalah menekan margin. Namun jika margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. ”Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,” paparnya.

Selain itu, Apindo sangat mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara berputar lebih kencang.

Oleh karena itu, Apindo tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10. “Dari sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan karena perusahaannya rugi,” terangnya.

Kenaikan yang tidak berkelanjutan adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas. Suatu perusahaan jika produktivitasnya 5, lalu upahnya naik 7, ada selisih 2 itu pasti akan dilempar ke harga jual produk. ”Jadi kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,” ujarnya. Baca juga:Investor Asing Masih Ogah Garap Proyek Jalan Tol di Indonesia, Ini Sebabnya

Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan secara merata di semua daerah. Sebab kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di tiap daerah berbeda.

Oleh karena itu, Apindo terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus memperkuat hubungan bipartit dengan para pekerja demi mendapatkan titik temu besaran upah yang ideal di setiap perusahaan. “Jadi jangan hanya fokus pada UMP nasional saja, tetapi di tingkat perusahaan juga harus ada dialog,” tandasnya.

Topik Menarik