KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO

KPK Didesak Segera Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO

Infografis | sindonews | Kamis, 7 November 2024 - 17:47
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor usai ditetapkan tersangka.

Namun hingga saat ini KPK belum memasukkan Sahbirin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Menyikapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Lembaga Antirasuah segera menetapkan Sahbirin sebagai buronan.

"Ketika tidak mampu menangkap, mestinya ini kan bagian OTT-nya kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Terhadap Sahbirin, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri. Menurut Boyamin, pencegahan ke luar negeri saja tidak cukup.

"Kalau dia di DPO, siapa pun yang ketemu dia kan boleh nangkap, entah polisi, entah tentara entah rakyat biasa, kan gitu," ujarnya.

Di sisi lain, KPK juga akan diuntungkan jika menetapkan Sahbirin sebagai DPO. Dalam hal ini, yang dimaksud Boyamin untuk urusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai peraturan MA nomor 1 tahun 2020 kalau nggak salah, bahwa orang yang mengajukan praperadilan kalau statusnya DPO maka dinyatakan gugur," ujarnya.

Boyamin melanjutkan, dengan tidak menetapkan Sahbirin sebagai DPO maka ia menilai KPK membuka ruang menggugurkan status tersangkanya.

"Dengan tidak dijadikan DPO ini kan kayak memberikan kesempatan Sahbirin untuk menggugat dan bisa aja dikabulkan sehingga malah hilang status tersangkanya," ujarnya.

Topik Menarik