Kasus Judi Online Komdigi, Polda Metro Pajang Barang Bukti Uang Rp76 Miliar
Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti uang lebih dari Rp76 miliar yang disita dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tunai pecahan uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) itu ditumpuk di atas meja.
"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metrio Jaya, Senin (25/11/2024).
Selain uang yang dipajang saat, penyidik juga memperlihatkan sejumlah barang bukti lain seperti PC komputer, dan lukisan.
Polisi juga menyita 26 mobil dengan berbagai merek dan 3 sepeda motor. Adapun kendaraan yang terparkir itu seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Ada juga Toyota Camry 2.5V AT, Mercedes-Benz Maybach, Subaru BRZ, Harley Davidson Road Glide, dan kendaraan lainnya. Semua kendaraan tersebut dibatasi dengan garis polisi.
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto.
Kapolda menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.
"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.