OJK Luncurkan Roadmap Penguatan LKM 2024-2028, Aturan Baru Segera Terbit

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan LKM 2024-2028, Aturan Baru Segera Terbit

Terkini | sindonews | Senin, 25 November 2024 - 15:21
share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. Seiring dengan peluncuran roadmap tersebut, OJK juga akan mengeluarkan regulasi baru mengenai LKM.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 pada Senin (25/11/2024).

"Sebentar lagi, kami akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait LKM yang merupakan amanah dari UU P2SK. Kami berharap POJK tersebut dapat semakin memperkuat pengembangan LKM di masa depan," ujar Agusman.

Menurutnya, pengembangan LKM merupakan kelanjutan dari UU Nomor 1 Tahun 2013, dan membutuhkan waktu 11 tahun hingga roadmap saat ini terwujud, yang didorong oleh pengesahan UU P2SK.

"Dengan diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK, pengaturan dan pengawasan LKM kini semakin jelas, termasuk kategori LKM sesuai dengan undang-undang tersebut. Kami juga akan menyiapkan POJK yang akan mengatur LKM dalam skala usaha kecil, menengah, dan besar," tambah Agusman.

Data OJK menunjukkan bahwa saat ini terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia, dengan 174 di antaranya berstatus konvensional dan 79 lainnya syariah. LKM ini telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp1,03 triliun dan mengelola simpanan/tabungan sebesar Rp580,88 miliar.

Agusman juga mengungkapkan bahwa aset LKM mengalami pertumbuhan sebesar 9,73 persen, mencapai total Rp1,64 triliun. "Kami mohon agar jangan dibandingkan dengan lembaga besar. Meskipun jika dibagi rata jumlahnya terlihat kecil, di daerah LKM ini sangat berarti dan memiliki kontribusi yang besar," ungkapnya.

Topik Menarik