Pangkoarmada Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Penembakan di Tol Merak-Tangerang
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bakal mengevaluasi penggunaan senjata api pasca oknum anggota TNI AL melakukan penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Diketahui satu dari tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
"Kita akan evaluasi bagaimana kedepan ini untuk penggunaan senjata api," kata Denih dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Denih menyampaikan bahwa senjata yang digunakan untuk melakukan penembakan merupakan inventaris, karena yang bersangkutan merupakan ajudan.
Namun dia tak merincikan siapa sosok anggota dengan ajudan dari terduga pelaku penembakan itu.
"Itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari (anggota TNI AL) berinisial AA itu adalah ADC (aide de camp atau ajudan). Sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP, senjata itu melekat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan sebelum adanya penembakan, tiga anggotanya mengalami pengeroyokan. Maka dalam keadaan terdesak bisa saja anggotanya melepaskan tembakan itu.
"Nah kalau seandainya dihadapkan kepada pengeroyokan, berarti kan sebetulnya kan sama-sama tidak tahu siapa yang akan mati, nah jadi kita saja kalau misalkan terdesak, pasti akan mencari, akan bela diri," ucapnya.
"Bahwa tiga anggota yang pada saat itu berada di pangkalan Pondok Dayu yaitu Sertu AA, Sertu RH dan KLK (Kelasi Kepala) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang," paparnya.
Peristiwa ini mengakibatkan bos rental mobil berinisial IA meninggal dunia dan satu orang dilaporkan luka-luka. Dia mengakui bahwa dari ketiga anggota yang terlibat salah satunya yang melakukan penembakan.
"Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban , satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.
Denih menegaskan siapapun anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka," tegasnya.