Tim Hukum Gerindra: 80 Laporan Pelanggaran Pilkada Jakarta Belum Ditanggapi Bawaslu

Tim Hukum Gerindra: 80 Laporan Pelanggaran Pilkada Jakarta Belum Ditanggapi Bawaslu

Terkini | inews | Minggu, 8 Desember 2024 - 02:00
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman mengatakan sebanyak 80 laporan pelanggaran Pilkada Jakarta belum ditanggapi Bawaslu. Laporan tersebut salah satunya masalah daftar pemilih khusus

"Kami sudah lapor ke Bawaslu, tapi dari sejumlah laporan itu ada sekitar 80 yang belum diselesaikan Bawaslu," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Hingga saat ini, kata Munatshir, belum ada perkembangan 80 laporan temuan tim hukum Gerindra.

"Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI," sambungnya.

Namun, Munatshir menegaskan, pihaknya masih menunggu tahap rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Perlu kami jelaskan, saat ini masih dalam tahap rekapitulasi. Jadi, secara hitungan suara kami masih menunggu proses penghitungan resmi dari KPU," katanya.

Di sisi lain, Munatshir menilai bahwa banyak persoalan dalam Pilkada Jakarta yang harus segera diselesaikan. Salah satu masalah Pilkada 2024 tidak terdistribusinya secara merata formulir C6 dan surat undangan pemilih.

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta yang jadi temuan kami ada 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.

Topik Menarik