Sawit Aset Strategis Dukung Swasembada Pangan dan Energi

Sawit Aset Strategis Dukung Swasembada Pangan dan Energi

Terkini | sindonews | Senin, 6 Januari 2025 - 16:48
share

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan aset strategis negara. Industri sawit diharapkan dapat memperkuat kemandirian Indonesia di sektor pangan dan energi, sehingga seluruh pihak diminta untuk menjaga komoditas tersebut.

"Bapak Presiden memiliki visi yang jelas dengan menjadikan sawit sebagai komoditas strategis yang wajib dijaga seluruh komponen bangsa. Program kemandirian energi, seperti B40 dan B50, sangat bergantung pada sawit sebagai bahan baku utamanya," ujar Ketua Umum Gapki, Eddy Martono dalam keterangannya, dikutip pada Senin (6/1/2025).

Dia mendorong pemerintah daerah serta aparat Polri dan TNI untuk mendukung upaya menjaga sawit sebagai aset negara. Ia menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo dapat membantu mengatasi persoalan pencurian dan penjarahan sawit yang masih terjadi di beberapa daerah.

"Dengan dukungan aparat penegak hukum, masalah penjarahan dapat dihentikan sehingga ada kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha," kata dia.

Gapki telah aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah dan menindak kejahatan di perkebunan sawit. Eddy menyebut, aksi kriminalitas di sektor ini sudah berkurang dibandingkan beberapa bulan lalu. Sebagai tindak lanjut dari arahan Prabowo, Eddy berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis segera disahkan untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi industri sawit.

"Undang-undang ini akan memperkuat perlindungan sawit sebagai aset negara sekaligus mendukung keberlanjutan industri sawit," ujarnya.

Prabowo sebelumnya menegaskan, perkebunan kelapa sawit adalah aset negara yang memiliki nilai strategis tinggi. Ia meminta kepala daerah, aparat TNI, dan Polri untuk turut menjaga keberlangsungan perkebunan sawit.

Pakar hukum kehutanan, Sadino menekankan pentingnya kepastian hukum bagi perkebunan sawit untuk memperkuat posisinya sebagai aset strategis negara.

Menurutnya, legalitas kebun sawit rakyat, perpanjangan hak guna usaha (HGU), dan pembaruan perizinan merupakan faktor kunci dalam memastikan keberlanjutan industri sawit yang berkontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

"Investasi di sektor sawit membutuhkan visi jangka panjang, karena pengelolaannya memakan waktu hingga 25 tahun. Hal ini berbeda dengan konsesi hutan yang bersifat sementara," jelas Sadino.

Sadino juga menyoroti peran sawit yang telah menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara selama lebih dari 15 tahun. Sawit dinilai strategis, tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dunia.

Sementara, Anggota DPR Firman Subagyo, sepakat bahwa sawit merupakan aset bangsa yang harus dilindungi. Ia berkomitmen untuk terus mendorong regulasi khusus demi melindungi petani sawit. "Saya berkomitmen mengusulkan undang-undang komoditas strategis yang mencakup perlindungan terhadap sawit," ujar Firman.

Dia menjelaskan, undang-undang semacam ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara, sebagaimana praktik perlindungan komoditas di negara maju seperti Amerika Serikat. Firman juga mengatakan pengesahan undang-undang ini menjadi salah satu prioritasnya di periode kelima masa jabatannya di DPR.

"Sawit telah terbukti memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian, termasuk saat pandemi Covid-19, di mana sektor ini menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar," ujar Firman.

Topik Menarik