Kadis Kebudayaaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Anak Buahnya Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulana (MFM), Senin (6/1/2025).
Kejaksaan menahan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulana (MFM) Senin (6/1/2025). Foto/Muhammad Refi SendiKeduanya ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bersumber dari APBD.
"Pada Senin, 6 Januari 2024, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (6/1/2025).
Syahron menyatakan bahwa Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
Tersangka pertama yakni IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Kedua, tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Sedangka tersangka ketiga, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
"Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya," bebernya.
"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," lanjutnya.
Syahron menekankan bahwa perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Peraturan Presiden (Perpres) RI No12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Selain itu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.